Haruskah imigran ke Indonesia diizinkan untuk memegang status kewarganegaraan ganda?
Kewarganegaraan ganda, juga disebut kewarganegaraan ganda adalah status kewarganegaraan seseorang, di mana seseorang secara bersamaan dianggap sebagai warga negara dari lebih dari satu negara di bawah hukum negara-negara tersebut. Tidak ada konvensi internasional yang menentukan status kewarganegaraan atau warga negara seseorang, yang didefinisikan secara eksklusif oleh hukum nasional, yang bervariasi dan bisa tidak konsisten satu sama lain. Beberapa negara tidak mengizinkan kewarganegaraan ganda. Sebagian besar negara yang mengizinkan kewarganegaraan ganda masih mungkin tidak mengakui kewarganegaraan warga negaranya yang lain di dalam wilayahnya sendiri, misalnya, dalam kaitannya dengan masuk ke negara, layanan nasional, tugas untuk memilih, dll.
@ISIDEWITH1 tahun1Y
@ISIDEWITH1 tahun1Y
@ISIDEWITH1 tahun1Y
@ISIDEWITH1 tahun1Y
@ISIDEWITH1 tahun1Y
@ISIDEWITH1 tahun1Y
@ISIDEWITH1 tahun1Y
@ISIDEWITH1 tahun1Y
@ISIDEWITH1 tahun1Y
@ISIDEWITH1 tahun1Y