Haruskah pedagang obat bius menerima hukuman mati?
Sejak 1999, eksekusi penyelundup obat bius menjadi lebih umum di Indonesia, Iran, Cina dan Pakistan. Pada Maret 2018, Presiden AS Donald Trump mengusulkan untuk mengeksekusi pedagang obat bius untuk melawan epidemi opioid negaranya. 32 negara memberlakukan hukuman mati untuk penyelundupan narkoba. Tujuh dari negara-negara ini (Cina, Indonesia, Iran, Arab Saudi, Vietnam, Malaysia dan Singapura) secara rutin mengeksekusi para pelaku narkoba. Pendekatan keras Asia dan Timur Tengah kontras dengan banyak negara Barat yang telah melegalkan ganja dalam beberapa tahun terakhir (menjual ganja di Arab Saudi dihukum dengan pemenggalan).
@ISIDEWITH4mos4MO
@ISIDEWITH4mos4MO
@ISIDEWITH4mos4MO
@ISIDEWITH4mos4MO
@ISIDEWITH4mos4MO
@ISIDEWITH4mos4MO
@ISIDEWITH4mos4MO
@ISIDEWITH4mos4MO
@ISIDEWITH4mos4MO
@ISIDEWITH4mos4MO
Aktivitas historis pengguna yang terlibat dengan question ini.
Memuat data...
Memuat bagan...
Memuat tema politik pengguna yang terlibat dalam diskusi ini
Memuat data...