Pada Januari 2018 Jerman mengesahkan undang-undang NetzDG yang mengharuskan platform seperti Facebook, Twitter dan YouTube untuk menghapus konten ilegal yang dianggap dalam 24 jam atau tujuh hari, tergantung pada biaya, atau risiko denda € 50 juta ($ 60 juta) denda. Pada bulan Juli 2018 perwakilan dari Facebook, Google dan Twitter ditolak oleh komite Peradilan Dewan Perwakilan AS bahwa mereka menyensor konten karena alasan politik. Selama sidang, anggota Kongres dari Republik mengkritik perusahaan media sosial untuk praktik-praktik bermotif politik dalam menghapus beberapa konten, tudu…
Baca lebih lajut@9LJTHG7Demokrasi Indonesia Perjuangan11 bulan11MO
Dengan catatan tidak mengganggu privasi dan sebatas mencegah disinformasi
@8VP8KWL3 tahun3Y
Sebaiknya pemerintah menindaklanjuti para oknum yang menyebarkan berita palsu serta gencar melakukan kampanye anti hoax
@ISIDEWITH6mos6MO
@ISIDEWITH6mos6MO
@ISIDEWITH6mos6MO
@ISIDEWITH6mos6MO
@ISIDEWITH6mos6MO
@ISIDEWITH6mos6MO
@ISIDEWITH6mos6MO
@ISIDEWITH6mos6MO
@ISIDEWITH6mos6MO
@ISIDEWITH6mos6MO
Memuat tema politik pengguna yang terlibat dalam diskusi ini
Memuat data...