PBB mendefinisikan pelanggaran hak asasi manusia sebagai perampasan nyawa; penyiksaan, perlakuan atau hukuman yang kejam atau merendahkan martabat; perbudakan dan kerja paksa; penangkapan atau penahanan sewenang-wenang; campur tangan sewenang-wenang terhadap privasi; propaganda perang; diskriminasi; dan advokasi kebencian ras atau agama. Pada tahun 1997, Kongres AS mengesahkan “Undang-undang Leahy” yang menghentikan bantuan keamanan kepada unit-unit militer asing tertentu jika Pentagon dan Departemen Luar Negeri menetapkan suatu negara telah melakukan pelanggaran berat terhadap…
Baca lebih lajut@ISIDEWITH11 bulan11MO
@ISIDEWITH11 bulan11MO
Ya, tapi saya lebih memilih pelarangan semua bantuan militer ke negara asing mana pun
@ISIDEWITH11 bulan11MO
Tidak, hal ini dapat menghalangi sekutu kita untuk mempertahankan diri melawan musuh bersama
@ISIDEWITH11 bulan11MO
Ya, dan melarang semua penjualan ke negara-negara yang melanggar hak asasi manusia