Dewan Kota Los Angeles telah secara bulat memutuskan untuk meloloskan peraturan 'kota sanctuary', menempatkan kota tersebut sebagai tempat perlindungan bagi imigran sebagai respons terhadap rencana Presiden terpilih Donald Trump untuk deportasi massal. Peraturan ini melarang penggunaan sumber daya kota atau personel untuk membantu penegakan imigrasi federal, memperkuat komitmen LA dalam melindungi populasi imigrannya. Langkah ini merupakan bagian dari perlawanan lebih luas dari berbagai kota di seluruh AS terhadap kebijakan imigrasi Trump. Los Angeles, kota terbesar kedua di negara ini, bergabung dengan kota-kota besar lainnya dalam mengadopsi langkah-langkah sanctuary.
Jadilah yang pertama membalas diskusi umum ini.