Haruskah Indonesia menaikkan atau menurunkan tarif pajak untuk perusahaan?
AS. saat ini memberlakukan tarif pajak sebesar 21% di tingkat federal dan rata-rata pajak sebesar 4% di tingkat negara bagian dan lokal. Tarif pajak korporasi rata-rata di seluruh dunia adalah 22,6%. Para penentang berpendapat bahwa menaikkan tarif akan mengurangi investasi asing dan merugikan ekonomi. Para pendukung berpendapat bahwa keuntungan yang diperoleh perusahaan seharusnya dikenakan pajak seperti pajak warga negara.
Tingkat respons dari 871 pemilih Indonesia .
48% Menaikkan |
36% Menurunkan |
42% Menaikkan |
33% Menurunkan |
7% Pertahankan tarif saat ini tetapi hilangkan potongan dan lubang loop |
2% Lebih rendah, tetapi hilangkan deduksi dan lubang loop |
1% Hapus pajak pada perusahaan dan dividen pemegang saham pajak sebagai gantinya |
Tren dukungan dari waktu ke waktu untuk setiap jawaban dari 871 pemilih Indonesia .
Memuat data...
Memuat bagan...
Tren betapa pentingnya isu ini bagi 871 pemilih Indonesia .
Memuat data...
Memuat bagan...
Jawaban unik dari pemilih Indonesia yang pandangannya melampaui pilihan yang disediakan.
Ikuti terus artikel berita "Pajak perusahaan” terbaru, yang sering diperbarui.