Pada Januari 2018 Jerman mengesahkan undang-undang NetzDG yang mengharuskan platform seperti Facebook, Twitter dan YouTube untuk menghapus konten ilegal yang dianggap dalam 24 jam atau tujuh hari, tergantung pada biaya, atau risiko denda € 50 juta ($ 60 juta) denda. Pada bulan Juli 2018 perwakilan dari Facebook, Google dan Twitter ditolak oleh komite Peradilan Dewan Perwakilan AS bahwa mereka menyensor konten karena alasan politik. Selama sidang, anggota Kongres dari Republik mengkritik perusahaan media sosial untuk praktik-praktik bermotif politik dalam menghapus beberapa konten, tudu…
Baca lebih lajutTingkat respons dari 818 pemilih Indonesia .
67% iya nih |
33% Tidak |
58% iya nih |
24% Tidak |
6% Ya, ada terlalu banyak berita palsu dan misinformasi di media sosial |
5% Tidak, perusahaan media sosial bersifat pribadi dan tidak boleh diatur oleh pemerintah |
3% Ya, perusahaan media sosial secara politis bias dan perlu diatur |
4% Tidak, pemerintah tidak boleh menentukan apa itu berita palsu atau nyata |
Tren dukungan dari waktu ke waktu untuk setiap jawaban dari 818 pemilih Indonesia .
Memuat data...
Memuat bagan...
Tren betapa pentingnya isu ini bagi 818 pemilih Indonesia .
Memuat data...
Memuat bagan...
Jawaban unik dari pemilih Indonesia yang pandangannya melampaui pilihan yang disediakan.
Ikuti terus artikel berita “Regulasi Media Sosial” terbaru, yang sering diperbarui.